Pangkalan Bun - Kakek berinisial F.B (48) warga Sukamandang, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena nekat menyimpan narkotika jenis sabu. Jum'at (23/07/2021)
Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Kakek Berinisial F.B (48) Pamekasan, 27 Oktober 1973, Laki-laki, Islam, Madura, SMA (Lulus), Karyawan Swasta, Tempat tinggal di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit Rt. 17 Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar Prov. Kalteng sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Rumah Nya, ” ujar Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir.
Lanjut Kasat."Pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekitar jam 15.00 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Kobar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit Rt. 17 Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar Prov. Kalteng, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui Terlapor berada di rumah langsung diamankan oleh personil Sat Res Narkoba Polres Kobar kemudian melakukan penggeledahan badan / rumah ditemukan di lantai kamar terlapor berupa 1 (satu) buah potongan pipa parolan yang di isolasi warna hitam setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (Dua) buah paket kristal warna putih di duga shabu dengan berat kotor 1, 04 gram, 1 (satu) buah solasi, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) Buah Timbangan Warna Hitam, satu) Pak Plastik Klip, 1 (Satu) Sendok dari Sedotan dan 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia yang mana untuk pemilik dari barang-barang tersebut adalah milik Terlapor. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Kata." Kasatnarkoba Iptu. Muhammad Nasir.
Pasal Yang Di Sangkakan :Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya." Iptu." Muhamad Nasir. S.H.M.H. (saleh)
Baca juga:
Imigrasi Bali Deportasi WNA Overstay
|